APH Didesak Tindak Dugaan Penjualan Material Tambang Ilegal di Probolinggo

Hukum & Kriminal 02 May 2026 08:16 2 min read 149 views By Agus

Share berita ini

APH Didesak Tindak Dugaan Penjualan Material Tambang Ilegal di Probolinggo
Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021, pelaku usaha dengan KBLI 08103 (penggalian kerikil/sirtu) wajib memiliki izin pengangkutan dan penjualan untuk mendistribusikan hasil tambang

PROBOLINGGO — Wakil Ketua I DPP Brigade Komando (Brikom) Tapal Kuda Nusantara Lembaga Saya Organisasi TKN, Dedik, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menindak dugaan praktik penjualan material tambang batuan tanpa izin yang melibatkan CV Bumi Citra Persada di Kabupaten Probolinggo.

 

Desakan itu menguat setelah muncul informasi bahwa perusahaan tersebut diduga menyampaikan material tambang ke pabrik penggilingan batu di Kecamatan Dringu tanpa mengantongi izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dipersyaratkan peraturan.

 

Dedik mengungkapkan, CV Bumi Citra Persada hanya memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dengan peruntukan khusus. Di wilayah Probolinggo, izin tersebut disebut hanya diperuntukkan bagi kebutuhan proyek strategis nasional, yakni pembangunan jalan tol Probolinggo–Banyuwangi (Probowangi).

 

“Jika benar materi dari SIPB itu diperjualbelikan di luar peruntukannya, apalagi tanpa izin pengangkutan dan penjualan, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas tambang galian C perusahaan itu berada di Desa Patemon Kulon dan Gunggungan Lor, Kecamatan Pakuniran. Materi dari lokasi tersebut diduga rutin dikirim ke CV Podomoro Putera di Desa Tamansari, Kecamatan Dringu.

 

Mengacu pada PP Nomor 96 Tahun 2021, pelaku dengan KBLI 08103 (penggalian kerikil/sirtu) wajib memiliki izin pengangkutan dan penjualan untuk mendistribusikan hasil penambangan. Tanpa izin tersebut, aktivitas penjualan diukur tidak sah.

 

Dedik juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi hasil tambang. Menurutnya, praktik di luar ketentuan tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh kewajiban perizinan.

 

Oleh karena itu, ia meminta aparat, termasuk Polres Probolinggo dan instansi terkait, segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta mengambil langkah hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penambang maupun penerima materi.

 

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak tebang pilih demi menjaga kepastian hukum serta integritas sumber daya alam di Kabupaten Probolinggo,” tegasnya.

Portal Kabar Nusantara