Himbauan Lisan KPK Dianggap Lemah, Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara Desak Peraturan Tertulis dalam Diskusi Bulanan di Cafe Probolinggo
Probolinggo – Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah untuk menghentikan pemberian dana hibah dari APBD ke instansi vertikal yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Desakan agar KPK segera menerbitkan peraturan tertulis mengemuka dalam diskusi bulanan yang digelar di sebuah kafe di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Minggu malam (17/5/2026).
Dalam waktu yang berlangsung santai namun kritis tersebut, Prasetyo Eko Karso, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Tapal Kuda Nusantara, dengan tegas menyatakan bahwa imbauan lisan Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak cukup untuk menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah.
"Kami sangat mendukung semangat pencegahan korupsi yang disuarakan KPK. Tapi kami juga realistis. Imbauan lisan tanpa payung hukum membuat kepala daerah bingung. Beberapa pemda bahkan meminta surat resmi. Maka, kami mendesak KPK segera menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) yang mengikat dan dilengkapi sanksi," ujar Prasetyo di hadapan puluhan peserta diskusi yang terdiri dari pengurus DPP, jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Tapal Kuda Nusantara se-Jawa Timur, serta kader Pemuda Pemudi Organisasi Satuan Organisasi (LSO) TKN.
Diskusi bulanan yang rutin diadakan di kafe tersebut kali ini mengusung tema “Menyikapi Himbauan KPK: Hentikan Hibah ke Instansi Vertikal”. Menurut panitia, tema ini dipilih karena maraknya melakukan pemberian hibah APBD ke kepolisian, kejaksaan, dan TNI di sejumlah daerah di Jawa Timur, termasuk di wilayah Probolinggo Raya.
Prasetyo Eko Karso menambahkan bahwa tanpa regulasi tertulis, kepala daerah bisa dengan mudah mengabaikan himbauan tersebut. “Contohnya di Batam, pemkotnya justru mengucurkan Rp10 miliar untuk TNI AL. Itu bukti imbauan lisan tidak efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa Surat Edaran KPK Nomor B/4502/KSP/70-74/07/2025 tentang Hibah Tata Kelola belum secara spesifik melarang hibah ke instansi vertikal. Oleh karena itu, Ormas Tapal Kuda Nusantara menuntut tiga hal:
Pertama, KPK segera menerbitkan Perkom yang secara eksplisit melarang hibah APBD ke instansi vertikal beserta sanksi administratif. Kedua, Presiden dan Mendagri mengeluarkan instruksi tertulis kepada seluruh pemda untuk menghentikan praktik tersebut dan mencantumkan larangan dalam pedoman APBD 2027. Terakhir, DPR harus merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU KPK agar batasan anggaran APBN-APBD untuk lembaga vertikal semakin tegas.
Diskusi yang berlangsung hingga larut malam itu juga dihadiri oleh sejumlah pengurus DPD Ormas Tapal Kuda Nusantara dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur serta perwakilan Pemuda Pemudi LSO TKN. Sebagian besar peserta besar menyatakan setuju dengan desakan yang disampaikan Ketua Umum.
“Kami akan mengirimkan surat resmi desakan ini ke pimpinan KPK, Presiden, Mendagri, dan DPR dalam waktu dekat,” tutup Prasetyo Eko Karso.
Related Articles