Polres Probolinggo Terbitkan SPDP, Kasus Pengeroyokan yang Diduga Libatkan Kades Patemon Resmi Disidik

Hukum & Kriminal 25 Apr 2026 15:27 2 min read 347 views By Agus

Share berita ini

Polres Probolinggo Terbitkan SPDP, Kasus Pengeroyokan yang Diduga Libatkan Kades Patemon Resmi Disidik
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan resmi dikeluarkan oleh Polres Probolinggo Jawa Timur dalam kasus pengeroyokan oleh kepala desa aktif

PROBOLINGGO – Polres Probolinggo akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Awal Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Kepala Desa Patemon Kulon, Kecamatan Pakuniran. Penerbitan SPDP ini menjadi titik krusial sekaligus ujian komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang diduga melibatkan unsur pejabat desa.

 

SPDP bernomor SPDP/43/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 21 April 2026 telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Dokumen tersebut menegaskan bahwa penyidikan resmi dimulai sejak tanggal 20 April 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Dik/56/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim.

 

Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/TT/V/2026/SPKT tertanggal 10 April 2026 yang dibuat oleh M. Joyo, warga Dusun Arca, Desa Bago, Nomor Kecamatan Besuk. Ia melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di area tambang, Jalan Tambang, wilayah Desa Patemon,  Kecamatan Pakuniran, pada Sabtu pagi, 10 April 2026.

 

Berdasarkan keterangan awal, kejadian tersebut memicu interaksi antara pelapor dengan sejumlah pihak di lokasi tambang. Situasi yang semula biasa disebut berkembang menjadi ketegangan, hingga berakhir pada dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Bahkan, terdapat indikasi upaya membawa paksa pelapor dari lokasi kejadian.

 

Sejumlah pihak kini menyoroti penanganan kasus ini, mengingat adanya dugaan keterlibatan kepala desa aktif. Publik menilai, proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.

 

Dalam perkara ini, penyidik ​​menerapkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun efektivitas penerapan pasal dan keberanian aparat dalam menuntaskan perkara ini menjadi perhatian serius masyarakat.

 

Ketua Umum Ormas Tapal Kuda Nusantara, Praseyo Eko Karso, secara terbuka mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat.

 

"Ini bukan sekedar perkara pidana biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum. Sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapapun pelakunya, harus diproses secara adil," tegasnya.

 

Ia juga mengapresiasi langkah awal Polres Probolinggo, namun tekanan bahwa masyarakat akan terus mengawali proses hukum hingga tuntas.

 

Seperti diketahui, pelapor M. Joyo merupakan Wakil Ketua DPP BRIKOM TKN, salah satu lembaga sayap Ormas Tapal Kuda Nusantara. Keterkaitan ini turut mendorong perhatian masyarakat yang lebih luas terhadap kasus tersebut.

 

Dengan telah dikirimkannya SPDP ke kejaksaan, bola kini berada di tangan penyidik ​​​​dan jaksa. Masyarakat menunggu, apakah penegakan hukum dalam kasus ini benar-benar berjalan objektif, atau justru memperkuat kembali stigma lama tentang ketimpangan keadilan. (*)

Portal Kabar Nusantara