IPAL Belum Standar, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 372 SPPG di Jawa Timur

Terkini 01 Jun 2026 07:23 2 min read 23 views By Admin

Share berita ini

IPAL Belum Standar, Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara Operasional 372 SPPG di Jawa Timur
Kendala tidak terpenuhinya pengelolaan IPAL pada sejumlah SPPG

 

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memberhentikan sementara operasional sebanyak 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

 

Pemberhentian sementara dilakukan karena ditemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG tersebut belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Padahal IPAL merupakan infrastruktur krusial untuk menjamin kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, secara a.n. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, menyebutkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan berjenjang dari Koordinator Regional Jawa Timur hingga Kepala SPPG, serta pertimbangan pimpinan BGN.

 

Selain penghentian operasional, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG yang bersangkutan. Kategori pelanggaran ini ditetapkan sebagai "Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Major)". Para Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat ini diterbitkan.

 

Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi dan dinyatakan selesai. Penyerahan bukti dapat dilakukan melalui tautan: https://forms.gle/2XeULzQ33AA6aLJw6.

 

Berdasarkan lampiran surat, SPPG yang terkena sanksi tersebar di puluhan kabupaten/kota di Jawa Timur, antara lain Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, hingga Tulungagung. Setiap SPPG dalam daftar dilengkapi dengan nama yayasan pengelola, external ID, serta tanggal operasional masing-masing.

 

Surat pemberhentian ini juga ditembuskan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program MBG, Kepala KPPG Surabaya & Jember, serta Tim Virtual Account (VA). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari perwakilan SPPG yang terkena sanksi.

Portal Kabar Nusantara