Hakim MK Pertanyakan Logika Kuota Hangus, Operator Diminta Jelaskan Detail Teknis

Nasional 05 May 2026 10:03 2 min read 100 views By Agus

Share berita ini

Hakim MK Pertanyakan Logika Kuota Hangus, Operator Diminta Jelaskan Detail Teknis
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti alasan operator terkait potensi beban jaringan jika kuota tidak dibatasi waktu. Ia menilai argumen tersebut tidak sepenuhnya logis.

JAKARTA — Sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi kembali memanas, Senin (4/5/2026). Hakim mempertanyakan konsistensi kebijakan operator seluler yang mempertahankan masa berlaku kuota, sementara paket internet unlimited tetap diperbolehkan.

 

Dalam persidangan perkara Nomor 273/PU-23/2025 dan 33/PU-24/2026, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyoroti alasan operator terkait potensi beban jaringan jika kuota tidak dibatasi waktu. Ia menilai argumen tersebut tidak sepenuhnya logis.

 

“Jika penggunaan tanpa batas diperbolehkan melalui paket unlimited, maka pembatasan masa berlaku kuota perlu dijelaskan lebih rinci,” ujar Guntur dalam sidang.

 

Menurutnya, faktor utama yang membebani jaringan bukan masa berlaku kuota, melainkan volume pemakaian dan waktu penggunaan. Ia bahkan menyebut sistem kuota tanpa batas waktu berpotensi meratakan trafik, sehingga tidak menumpuk pada jam sibuk.

 

Meski demikian, operator tetap bertahan pada pendiriannya. Perwakilan Indosat Ooredoo Hutchison, Adi Putranto, menyatakan pembatasan kuota dan masa aktif diperlukan untuk menjaga stabilitas layanan.

 

“Tanpa pengaturan, penggunaan bisa tidak terkendali dan berdampak pada kualitas jaringan,” ujarnya.

 

Indosat juga menegaskan bahwa kuota internet bukanlah barang yang dimiliki pelanggan, melainkan bagian dari layanan akses. Hal ini disampaikan oleh Nicholas Yulius Munandar, yang menyebut masa berlaku menentukan berakhirnya hak akses, bukan hilangnya kepemilikan.

 

Pandangan serupa datang dari XL Axiata. Perwakilannya menyebut sistem kuota dengan masa berlaku merupakan praktik umum industri dan penting untuk perencanaan kapasitas jaringan.

 

Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memperingatkan potensi dampak lebih luas jika sistem kuota diubah. Kuasa hukum ATSI, Adnial Romza, menyebut penghapusan masa berlaku bisa memicu kenaikan harga layanan dan ketimpangan distribusi akses.

 

“Tanpa batas waktu, ada potensi penimbunan kuota oleh pengguna tertentu, yang berdampak pada keseimbangan jaringan,” tegasnya.

 

Mahkamah Konstitusi meminta seluruh pihak memberikan penjelasan teknis yang lebih komprehensif sebelum mengambil kesimpulan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

 

Sejauh ini, MK masih menelaah ratusan aduan masyarakat terkait kerugian akibat praktik “kuota hangus” yang dinilai merugikan konsumen.

Portal Kabar Nusantara